Perlindungan Konsumen dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah POJK No.31/POJK.07/2020 Tahun 2020
07 April 2021 615
Jadwal Pelatihan Perlindungan Konsumen dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah POJK No.31/POJK.07/2020 Tahun 2020
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang wajib mematuhi peraturan ini adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan secara konvensional maupun secara syariah.
OUTLINE MATERI
- Sifat dan Ciri Pengaduan/Komplain Nasabah
- Kemampuan dan Kualitas Penanganan Pengaduan
- Ruang Lingkup Perlindungan Terhadap Konsumen
- Prinsip-prinsip Perlindungan Nasabah
- Mekanisme Penaganan Pengaduan
- Memahami Keinginan Pihak yang Mengajuan Pengaduan
- Simulasi Penanganan Pengaduan yang Effective
- Membuat Solusi dengan Pihak yang Mengajukan Pengaduan
- Memahami Keinginan Pihak yang Mengajukan Pengaduan
- Simulasi Penanganan Pengaduan yang Effective
- Membuat Solusi dengan Pihak yang Mengajukan Pengaduan
Form Pre-Registrasi
Data Materi Training | |
| Topik Training | : Perlindungan Konsumen dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah POJK No.31/POJK.07/2020 Tahun 2020 |
| Link | |
| *Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
| *Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
| *Nama | |
| *Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
| *Nama Perusahaan | |
| *Alamat Perusahaan | |
| *Email Perusahaan | |
| *Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
| *Telepon Kantor | |
| Ekstensi | |
| *Handphone | |
| * Harus di isi | |
![]() | |
